Find Us On Social Media :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 (KOMPAS.com)

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Marselus Wibowo Senin, 27 Maret 2023 | 19:01 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hadapan Komisi XI DPR RI, pada Senin (27/3/2023) hari ini.

Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut dipastikan bukan berarti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan keseluruhan dari surat temuan PPATK yang dikirimkan kepada Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru pertama kali menerima surat temuan dari PPATK berbentuk kompilasi dalam suatu periode tertentu.

"Ini juga baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," kata dia, dalam gelaran rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin.

Mengacu ketentuan yang berlaku, Kemenkeu selaku penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS memang kerap menerima surat terkait indikasi TPPU dari PPATK.

Akan tetapi, Sri Mulyani bilang, biasanya PPATK mengirimkan surat kepada Kemenkeu apabila berhubungan dalam suatu penyilidikan entitas.

"Jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan, apalagi dari tahun 2009," ujarnya.

"Format surat di mana kepala PPATK menyampaiakn kepada kami dalam bentuk rekap itu belum pernah terjadi," tambah dia.

Sebagai informasi, polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu pertama kali bergulir dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Pada saat itu, Mahfud menyebutkan adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Pernyataan tersebut langsung mencuri perhatian publik. Dari pernyataan itu, publik memiliki persepsi, nilai transaksi janggal itu merupakan TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Namun, pada akhirnya dalam berbagai kesempatan PPATK, Sri Mulyani, bahkan Mahfud MD sendiri memberikan klarifikasi, temuan transaksi janggal itu bukan berarti TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/27/151000226/soal-transaksi-janggal-rp-349-triliun-sri-mulyani--baru-pertama-kali-ppatk.