SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengendara kendaraan bermotor di jalan harus mengikuti rambu lalu lintas yang sudah tertera. Termasuk di antaranya ketika hendak berbelok ke kiri secara langsung pada persimpangan jalan.
Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 112 ayat 3, yang telah menggantikan aturan serupa yaitu UU 14/1992 LLAJ.
Secara singkat, beleid itu berbunyi bahwa pada persimpangan jalan yang sudah dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri. Kecuali, ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.
“Rezim di UU itu adalah belok kiri langsung. Di persimpangan itu belok kiri langsung. Kecuali ada ketentuan lain misalkan diatur oleh kepolisian yang ada di situ atau tulisan lain atau ada lampu merah (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/APILL)," kata Kepala Humas Ditjen Kemenhub Pitra Setiawan kepada Kompas.com, belum lama ini.
Tapi, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“UU yang baru, yang saat ini berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 itu rezimnya berubah. Berubah jadi setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya itu berhenti. Mau lurus, ke kanan, atau ke kiri itu semua berhenti,” kata dia.
Pitra mengungkapkan, alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, di antaranya perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan kemungkinan kecelakaan.
Mengingat, kini peningkatan jumlah kendaraan roda dua ataupun roda empat, terutama di kota-kota besar.
Pitra menyebutkan bahwa sosialisasi larangan belok kiri langsung sudah digalakkan sejak peraturan tersebut disahkan.
Ia juga mengatakan bahwa kebiasaan belok kiri langsung juga dikaitkan dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas. Barangkali masyarakat sudah memahami suatu aturan, tetapi tidak menaatinya.
“Sebenarnya masyarakat sudah tau hal-hal seperti itu, cuma ya memang harus perlu effort lagi untuk mengingatkan kepada mereka terkait hal itu,” jelas Pitra.
Salah satu upaya untuk menertibkan perilaku tertib lalu lintas sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, kini rambu lalu lintas di persimpangan jalan diawasi oleh kamera CCTV tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu, Jangan Langsung Terobos", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/27/162100415/ingat-belok-kiri-wajib-ikuti-rambu-jangan-langsung-terobos.