Find Us On Social Media :
(Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Kenakan Rompi Orange, Hendra dan Amri Dibawa ke Lapas Tua Tunu

Zulhaidir Rabu, 29 Maret 2023 | 15:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyidik Pidsus Kejati Kep. Bangka Belitung (Babel) resmi menahan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi atas dugaan kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 - 2021.

Keduanya langsung dibawa ke rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang usai keluar dari Gedung Kejati Babel dengan mengenakan rompi orange, Rabu (29/03/2023).

Kasi Penkum kejati babel, Basuki Raharjo menyatakan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sekitar jam 10.35 Wib datang ke Kejati Babael untuk memenuhi panggilan atas surat pemanggilan ketiga pada tanggal 24 Maret 2023 lalu.

Setelah melalui pemeriksaan selama hampir tiga jam, pada jam 13.30 Wib Penyidik Kejati Babel akhirnya menahan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

"Jadi tersangka AC dan HA ditahan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor 269/L.9/Fd.1/03/2023,” terang Basuki.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 - 2021.

"Pada tanggal 8 September 2022, kita menetapkan empat tersangka yakni Hendra Apollo (Wakil Ketua DPRD Babel), Amri Cahyadi (Wakil Ketua DPRD Babel), Deddy Yulianto (Eks Wakil Ketua DPRD Babel periode tahun 2017) dan Syaifudin (Eks Sekretaris DPRD Babel tahun 2017)," terangnya.

"Syaifudin sudah di tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang sejak tanggal 16 Maret 2023, lalu pada hari ini Hendra Apollo dan Amri Cahyadi resmi ditahan juga di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang," imbuhnya.

Ia menambahkan, penahanan dua tersangka ini berdasarkan surat penahanan tingkat penyidikan nomor 270 Pidsus Kejati Bangka Belitung atas nama HA dan AC dengan Pasal dikenakan yaitu pasal satu Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 mengenai tindakan pemberantasan korupsi.

"Untuk dua tersangka yang ditahan pada hari ini sudah melakukan dugaan kerugian negara sebesar 847 juta rupiah dan kalau secara keseluruhan untuk empat tersangka melakukan dugaan kerugian negara sebesar 2 milliar 395 juta rupiah," pungkasnya.