Find Us On Social Media :
Ilustrasi THR (Dok. Shutterstock)

Wajib, Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Berikan THR 2023 ke Pekerja

Riska Tri Handayani Jumat, 31 Maret 2023 | 07:50 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tunjangan hari raya yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Bahkan terkait pemberian THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Jika pengusaha tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari Kompas.com pada pasal 79 PP Nomor 26 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa: 

Mereka yang menerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Tak hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam SE Menaker disebutkan jika perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Siapa disini yang sudah tidak sabar menunggu THR?

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053744933/wajib-dibayarkan-ini-sanksi-jika-perusahaan-tidak-berikan-thr-2023-ke-pekerja