SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang berada di dalam pengawasan khusus.
OJK sendiri membagi jenis pengawasan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) menjadi pengawasan normal, insentif dan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusu ini terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.
Meskipun demikian, Ogi tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi tersebut.
"Ada 11 perusahaan, tidak bisa kami sebut namanya. Clue-nya ada 6 di antaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).
Ia menambahkan, jumlah ini turun dibandingkan jumlah perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusu pada tahun 2022 sebanyak 13 entitas.
"Dua di antaranya sudah kembali masuk dalam daftar pengawasan normal," kata dia.
Adapun, pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.
Sebagai informasi, pendapatan premi sektor asuransi sebesar Rp 54,11 triliun pada Februari 2023. Angka tersebut tumbuh 9,88 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan premi ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasurasni yang tumbuh 27,56 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Per Februari 2023, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp 23,79 triliun.
Tak sejalan, ia menjelaskan premi asuransi jiwa tercatat melandai jadi sebesar Rp 30,33 triliun pada Februari 2023. Angka tersebut turun 0,90 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 30,6 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/04/091000626/11-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus-ojk.