Find Us On Social Media :
Konversi motor listrik garapan Petrikbike(Dok. Petrikbike) (KOMPAS.COM)

Mau Melakukan Konversi Motor Listrik, Harus Bebas Tunggakan Pajak

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 5 April 2023 | 20:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program bantuan atau subsidi Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar fosil ke listrik di Indonesia resmi berjalan.

Bantuan tersebut, dijelaskan Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo, cuma diberikan kepada motor dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc.

Kendaraan juga harus mempunyai dokumen kepemilikan resmi yang legal serta sudah menuntaskan seluruh kewajiban perpajakannya alias tidak terdapat tunggakan.

Lantas kira-kira berapa kisaran biaya konversi motor listrik usai berlakunya subsidi Rp 7 juta?

Gigih mengatakan, umumnya saat ini biaya konversi motor listrik berkisar Rp 15 juta. Hitungan tersebut juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2023, yang mana biaya maksimal konversi ialah Rp 17 juta.

"Sekitar Rp 15 juta untuk biaya cukup besar, ya. Pertama, itu karena baterai lithium ion yang harganya memang cukup tinggi. Lalu brushless DC, kita kan merubah dari ICE (internal combustion engine) ke motor listrik," ujar dia.

"Jadi, antara motor listrik DC ke baterai nanti diganti oleh Electronic Control Unit. Ketiga komponen inilah yang kita sebut sebagai tiga komponen utama dan cukup memakan biaya," lanjut Gigih.

Tetapi dengan adanya subsidi Rp 7 juta, maka konsumen cuma dibebankan setengah dari biaya yang seharusnya dibayarkan atau sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 jutaan.

"Setelah sepakat maka perlu ada pembayaran besaran biaya konversi minus Rp 7 juta. Misalnya biaya konversi Rp 15 atau Rp 16 juta, biaya tersebut yang dibayarkan saat datang ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi cukup membayar Rp 8 juta," kata Gigih.

Kemudian, pemilik kendaraan itu juga harus menyiapkan dana tambahan Rp 160.000 untuk menerbitkan STNK dan TNKB baru.

Dikatakan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, besaran biaya penerbitan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian RI.

"Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem regident ranmor, pencetakan STNK dan TNKB baru. Apabila hasil cek fisik ranmor sesuai dan dokumen lengkap maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat sejak dokumen diproses," kata Aldo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Konversi Motor Listrik, Harus Bebas Tunggakan Pajak", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/05/090200315/mau-konversi-motor-listrik-harus-bebas-tunggakan-pajak.