Find Us On Social Media :
Ilustrasi tiket pesawat (THINKSTOCK)

Operator Wajib Informasikan Tarif Tiket Pesawat, Laporkan Jika Ada yang Melanggar

Marselus Wibowo Jumat, 7 April 2023 | 16:52 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan operator bandara untuk menginformasikan terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seluruh rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, kewajiban ini untuk memonitoring tarif angkutan udara khususnya pada Lebaran 2023.

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan, penyelenggara bandara harus menyampaikan informasi secara jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum.

Untuk itu, informasi dan publikasi TBA dan TBB tiket pesawat ini dapat dilakukan melalui media seperti banner, display, hingga video di bandara-bandara.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge sesuai KM Nomor 7 Tahun 2023.

Selain itu, dia meminta penyelenggara bandara untuk menginformasikan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Setelah itu, penyelenggara bandara juga harus melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saya imbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," ucapnya

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor OBU dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.

Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operator Wajib Informasikan Tarif Tiket Pesawat, Laporkan Jika Ada yang Melanggar ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/06/181030426/operator-wajib-informasikan-tarif-tiket-pesawat-laporkan-jika-ada-yang.