SONORABANGKA.ID - Seorang mucikari asal Bandung yang berusia 24 tahun berinisial K berhasil ditangkap Satreskrim Polres Belitung Timur.
K ditangkap pada Kamis (30/3/2023) pukul 00.15 wib, setelah sepasang bukan suami istri ketahuan ngamar di penginapan Manggar.
Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan melalui Kasi Humas Ipda Jerry Saputra Tandaru mengatakan perempuan yang ditemukan sedang melayani pria hidung itu berinisial R, bekerja dengan mucikari tersebut.
"Berdasarkan target Operasi Pekat Menumbing 2023 Tim Gakkum berangkat menuju ke penginapan yang berada di Manggar guna melakukan observasi guna memastikannya," ujar Ipda Jerry kepada posbelitung.co, Sabtu (8/4/2023).
Ketika sampai di penginapan Tim Gakkum melakukan pengecekan di penginapan tersebut yang diduga sering dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Kemudian pukul 00.30 WIB Tim Gakkum sampai ke penginapan dan tim menemukan bahwa terdapat pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar.
"Lalu kami interograsi perempuan itu ternyata bekerja dengan mucikari tersebut dengan bayaran Rp600 ribu," ucap Ipda Jerry.
Diketahui juga perempuan itu sudah dua kali melayani hubungan suami istri dengan pria hidung belang dengan perantara mucikari.
Mucikari tersebut dilaporkan memperkerjakan delapan wanita di warung kopinya di Kawasan Mirang.
Karena perbuatannya itu, dia harus mempertanggungjawabkannya.
Polisi mengamankan TKP, kondom bekas dan uang tunai Rp500 ribu di tangan R dan Rp100 ribu di tangan K.
Saat ini K sudah ditahan di tahanan Polres Belitung Timur dan sedang menjalani penyidikan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mucikari Asal Bandung Ditangkap di Belitung Timur, Beri Bayaran Rp600 Ribu Sekali Kencan, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/08/mucikari-asal-bandung-ditangkap-di-belitung-timur-beri-bayaran-rp600-ribu-sekali-kencan.