SonoraBangka.ID - Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, keputusan Otoritas Uni Eropa tersebut tidak lepas dari upaya Kementerian Perdagangan yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang. Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari parsitipasi aktif Kemendag dalam setiap tahapan penyelidikan,” katanya dalam keterangan resmi Kemendag, Jumat (5/5/2023).
Zulhas mengatakan, Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Antisubsidi produk asam lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022.
Ia mengatakan, permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.
"Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa," ujarnya.
Dia mengatakan, saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Penarikan petisi ini, kata dia, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation sehingga Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.
"Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa," tuturnya.
Secara terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan berdampak negatif bagi industri pengguna di Uni Eropa.
“Dihentikannya penyelidikan antisubsidi ini akan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa,” kata Natan.
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen.
Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar 403 juta Dollar AS. Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar 18 juta Dollar AS. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar 32 juta Dollar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uni Eropa Hentikan Penyelidikan Antisubdisi terhadap Produk Asam Lemak Asal Indonesia", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/05/214000826/uni-eropa-hentikan-penyelidikan-antisubdisi-terhadap-produk-asam-lemak-asal?page=all#page2.