SonoraBangka.id - Ketua RT 08, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang Abah, gerah melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang.
Dirinya mengusulkan agar oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarang di lahan kosong sekitar perempatan Raskin, Tuantu kecamatan Gerunggang, mendapat sanksi sosial.
Sebab kata Abah, beberapa warning yang diberikan pihaknya tetap saja tak digubris.
Bahkan baru baru ini ia dan ketua RT 09 memasang plang larangan di sekitar lokasi. Namun ironisnya aksi membuang sampah sembarang di area itu semakin menjadi jadi.
"Kalau perlu mereka yang kepergok buang sampah di situ, di fotokan lalu wajah wajah atau kendaraan mereka di pampang di area lokasi pembuangan sampah itu biar ada sanksi sosialnya," ujar Abah, dengan nada mengeluh, Kamis (25/5/2023).
Dalam hal ini kata Abah, dibutuhkan kolaborasi semua pihak. Mulai dari perangkat RT, Kelurahan, Kecamatan, DLH dan bahkan pihak kepolisian setempat.
Abah berharap dari kolaborasi tersebut, muncul formulasi pencegahan maraknya pembuangan sampah liar di sekitar RT 08/09 Kelurahan Air Kepala Tujuh.
"Bila perlu pakai police line polisi itu, kemungkinan baru mereka mikir. Kalau plang dari kami seperti ini sepertinya tak digubris," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Geram, Ketua RT Minta Oknum Warga yang Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Sosial, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/25/geram-ketua-rt-minta-oknum-warga-yang-buang-sampah-sembarangan-kena-sanksi-sosial.