SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Tertulis pada Pasal 10 Ayat 1, dikatakan "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Kemudian pada pasal yang sama dan ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Tetapi, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai. Hal ini sesuai dengan ayat ketiga di pasal 10.
Perlu diketahui, PKB merupakan pajak kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022. Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/29/155420515/resmi-pkb-dan-bbnkb-untuk-kendaraan-listrik-jadi-0-persen.