SONORABANGKA.ID - Sensus Pertanian merupakan kegiatan nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Sensus Pertanian juga merupakan satu dari tiga sensus yang dilaksanakan oleh BPS sebagai lembaga penyedia statistik dasar di Indonesia. ST2023 merupakan Sensus Pertanian ke-7 sejak dilaksanakannya pada tahun 1963.
Sebagai upaya mensosialisasikan ST2023 yang secara resmi dimulai pada 1 Juni 2023 secara masif, BPS Kep. Bangka Belitung (Babel) menggelar Media Gathering dengan tema “Mendekatkan Informasi ST2023 ke Seluruh Pelaku Usaha Pertanian” (31/05/2023) di kantor BPS Babel.
Dalam kegiatan utu, BPS Babel mengundang rekan media massa lokal dan nasional, serta stakeholder terkait di tingkat Provinsi, diantaranya: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala BPS Babel, Toto H Silitonga mengatakan, ST2023 dilakukan untuk mengakomodasi variabel yang dibutuhkan untuk kelengkapan data pertanian yang berkembang sangat dinamis, menjawab kebutuhan data baik di level nasional maupun internasional.
“Jadi itu dirancang untuk memperoleh hasil yang berstandar internasional dengan mengacu pada program Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) yang dikenal dengan World Programme for the Census of Agriculture (WCA),” tutur Toto Silitonga dalam sambutannya, Rabu (31/5/2023).
Pelaksanaan ST2023 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, baik perkotaan maupun perdesaan pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2023 akan menggunakan informasi awal dari Daftar Preprinted hasil Sensus Penduduk 2020/Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, data Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sumber lainnya.
“Terdapat tiga mode pendataan yang digunakan dalam ST2023 adalah Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Cakupan subsektor yang dicatat dalam ST2023, terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian. Unit usaha pertanian ST2023 yang akan didata mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL),” terangnya.
Toto menuturkan, data hasil ST2023 dipersiapkan untuk menjawab isu global dan tantangan nasional. Untuk menghadapi isu kunci pertanian global dan isu pertanian nasional ST2023, transformasi sistem pertanian dan pangan untuk lebih inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan adalah kunci. Oleh karena itu, ST2023 menyajikan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making) dalam transformasi sistem pertanian dan pangan.
“Selain menghasilkan data struktur pertanian dan petani gurem (seperti data yang dihasilkan dalam ST2013), juga akan menghasilkan data terkait indikator SDGs (Sustainable Development Goals) pertanian, small-scale food producers (petani skala kecil sesuai standar FAO), geospasial statistik pertanian, dan manajemen pertanian (kelembagaan, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, dan lain-lain),” jelas Toto.
Ia juga menambahkan, kegiatan ST2023 di Kepulauan Bangka Belitung tentunya membutuhkan kolaborasi, dukungan publisitas, serta pemanfaatan data dari berbagai pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah, Asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Penyebarluasan informasi melalui Media Gathering pada hari ini dan pemberitaan ST2023 di berbagai media massa baik cetak dan online, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Sensus Pertanian dan akhirnya masyarakat, khususnya pelaku usaha pertanian, mau menerima kedatangan petugas sensus dan memberikan jawaban yang benar dan jujur,” pungkasnya.