SonoraBangka.ID - Belakangan beredar informasi mengenai aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi tersebut juga memberikan daftar 10 aplikasi penghasil uang tersebut.
Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar OJK tersebut tidak benar.
OJK sendiri menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang.
"Menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," tulis unggahan Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Senin (5/6/2023).
OJK meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi ke kontak OJK 157, akun Instagram @kontak157, telepon 157, atau chat WA ke 081157157157.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri menyatakan, OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun.
"Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK," tulis Kominfo dalam laman resminya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, OJK Tak Pernah Beri Izin ke Aplikasi Penghasil Uang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/05/162433826/waspada-ojk-tak-pernah-beri-izin-ke-aplikasi-penghasil-uang.