SonoraBangka.ID - Indonesia resmi melarang ekspor bauksit mulai hari ini, Sabtu (10/6/2023). Pelarangan tersebut dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Menteri ESDM menyebutkan, pelarangan ekspor bauksit ini sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang, Harapannya, bauksit dari RI tak lagi diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.
"Ya kan memang dilarang," ujar Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Soal smelter yang belum siap
Arifin sebelumnya mengungkapkan, larangan ekspor bauksit tetap diberlakukan karena pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Dari peninjauan Kementerian ESDM tercatat saat ini di lapangan terdapat 7 dari 8 smelter bauksit yang masih berbentuk tanah lapang. Progres pembangunan proyek-proyek itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada pemerintah yakni mencapai 32-66 persen.
Adapun 7 smelter itu masing-masing dibangun oleh PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, serta PT Laman Mining.
"Berdasarkan peninjauan lapangan, terdapat perbedaan signifikan dengan hasil verifikasi dari verifikator indenden, 7 smelter masih berupa tanah lapang," ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/3/2023).
Relaksasi izin ekspor untuk mineral lainnya
Sementara itu, untuk komoditas mineral lainnya, seperti tembaga, masih akan diberikan relaksasi izin ekspor. Ekspor konsentrat tembaga diperpanjang hingga Mei 2024.
"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100 persen," papar Arifin.
Selain itu, besi, timbal, dan seng diberikan relaksasi ekspor karena pembangunan smelternya menunjukkan progres yang cukup baik.
Penambahan waktu ekspor itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, yang hanya diberikan untuk perusahaan dengan progres pembangunan smelternya mencapai 50 persen per Januari 2023.
Kementerian ESDM pun telah menetapkan 5 badan usaha atau pemegang IUP dan IUPK yang diberikan perpanjangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga Mei 2024.
Perusahaan yang mendapat relaksasi yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Kobar Lamandau Mineral.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/10/070748426/mulai-hari-ini-ri-resmi-larang-ekspor-bauksit?page=all#page2.