Find Us On Social Media :
Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdeoan tersebut, akibat aktivitas tambanv pasir laut mencapai 60 persen. (HADI MAULANA)

BPS Belum Catat Adanya Ekspor Pasir Laut sejak Mei 2023

Marselus Wibowo Kamis, 15 Juni 2023 | 17:55 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah telah kembali membuka keran ekspor laut pada pertengahan Mei 2023. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Namun demikian sejak aturan tersebut terbit, Badan Pusat Statistik (BPS) belum mencatat adanya aktivitas ekspor pasir laut. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, dalam konferensi pers neraca dagang Mei 2023.

Edy mengatakan, BPS belum mencatat adanya ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai kode HS 25059000 pada periode Mei 2023.

"Dalam pengelompokan kode HS untuk pencatatan ekspor impor pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000. Pada bulan Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," tutur dia, Kamis (15/6/2023).

Belum adanya pencatatan ekspor pasir laut menjadi wajar, sebab terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas tersebut. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023, terdapat sejumlah perizinan, syaraat, hingga ketentuan ekspor menyangkut pasir laut.

Salah satu syarat utama ekspor pasir laut ialah, pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) juga masih menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan turunan tersebut akan memuat Tim Kajian yang terdiri dari institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.

"Tim Kajian terdiri dari berbagai unsur membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPS Belum Catat Adanya Ekspor Pasir Laut sejak Mei 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/15/160500726/bps-belum-catat-adanya-ekspor-pasir-laut-sejak-mei-2023.