SONORABANGKA.ID - Adalah Ban motor baru yang dibeli dari toko sebenarnya punya masa garansi. Sebagai informasi, garansi ini berlaku selama tiga tahun, sesuai kesepakatan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia.
Dodiyanto, Senior Brand Executive & Product Development PT Gajah Tunggal Tbk. Produsen ban IRC mengatakan, masa garansi selama tiga tahun tadi dimulai dari tanggal produksi yang tertera di ban.
"Misal serial numbernya, 0123, artinya ban diproduksi di minggu ke-1 2023. Dari pabrikan ban, menggaransi 3 tahun dari serial number itu," kata Dodiyanto kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Biasanya, garansi bisa diklaim kalau ada kerusakan akibat produksi. Kalau misal karena kelalaian pengguna, maka garansi jadi hangus.
"Nanti ketahuan, apa benar-benar salah dari pabrik atau pemakai. Contoh ada kesalahan dari pabrik, ketahuan yang proses dari awal ada di mana," ucap Dodiyanto.
Kalau misal mengalami kerusakan, dapat melayangkan komplain, baik lewat media sosial resmi atau call center. Jika sudah, maka bisa dites oleh pabrikan, apakah benar salah produksi atau karena kelalaian pengguna.
"Kalau kesalahan pemakai, itu tidak digaransi sama mereka. Tapi kalau misalkan baru dipakai dua minggu terus ada melendung, atau apa, itu akan dicek," kata Dodiyanto.
Jadi kembali lagi, ban juga punya masa garansi, tapi apa yang digaransi cuma akibat kesalahan produksi. Kalau misal rusak akibat menerjang lubang terlalu kencang, sobek kena paku, maka perlu dites dahulu, apakah bisa diklaim atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsumen Perlu Tahu, Beli Ban Motor Baru Ada Garansi 3 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/162100015/konsumen-perlu-tahu-beli-ban-motor-baru-ada-garansi-3-tahun.