SonoraBangka.ID - Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel. Hal itu disebutkan dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.
Dalam dokumen itu disebutkan, Direktur Eksekutif IMF menyadari, Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah seperti nikel. Langkah ini dinilai selaras dengan ambisi Tanah Air untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.
"Menarik investasi asing langsung dan memfasilitasi transfer keahlian dan teknologi," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (27/6/2023).
Akan tetapi, Direktur Eksekutif IMF memberikan catatan, kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Kemudian, kebijakan juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.
"Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah komoditas nikel.
Kebijakan mendapat penolakan dari Uni Eropa, dan mereka menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Pada Oktober 2022 lalu, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan terhadap Indonesia.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan kalah melawan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel. Pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah pun memutuskan untuk mengajukan banding.
"Tahun kemarin kita kalah digugat oleh Uni Eropa. Tapi saya sampaikan pada menteri jangan juga berhenti. Lawan! sehingga kita banding, gak tau kalau nanti banding kalah lagi. tapi kalau kita belok jangan berharap negara ini menjadi negara maju," ujarnya, dalam acara Pembukaan Muktamar XVII PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (22/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMF Minta Indonesia Hapus Bertahap Larangan Ekspor Nikel", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/27/074600526/imf-minta-indonesia-hapus-bertahap-larangan-ekspor-nikel.