Find Us On Social Media :
Suasana para pelanggar yang terjaring tilang manual, di Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang, Rabu (12/7/2023 (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy )

Sat Lantas Polresta Pangkalpinang Jaring 110 Pelanggar di Dua Hari Operasi Patuh Menumbing

Riska Tri Handayani Rabu, 12 Juli 2023 | 16:09 WIB

SonoraBangka.idOperasi Patuh Menumbing 2023 sudah dilaksanakan serentak di jajaran Polda Bangka Belitung sejak 10 Juli hingga 23 Juli 2023 nanti. 

Dua hari melaksanakan Operasi Patuh Menumbing 2023, Sat Lantas Polresta Pangkalpinang berhasil menemukan total 110 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Rabu (12/7/2023). 

Dari data pada hari pertama Sat Lantas Polresta Pangkalpinang, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui yakni penggunaan helm sebanyak 22 pelanggaran. 

 

Lalu disusul oleh rambu 15 pelanggar, kelengkapan 15 pelanggar dan satu pengendara yang terjaring tilang manual dikarenakan menggunakan knalpot brong. 

"Setelah kegiatan apel langsung melakukan penindakan pelanggaran, sejauh ini dari data yang ada masih banyak ditemukan pelanggan kasat mata terutama para pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara," ungkap Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Nannang Suwardi.

Pihalnya memastikan untuk operasi Patuh Menumbing 2023, hanya menggunakan tilang manual dengan cara hunting dan belum melaksanakan secara stasioner. 

"Kalau untuk stasioner hingga sekarang belum ada petunjuk dari Mabes, sehingga tidak ada tilang stasioner dan hanya menggunakan tilang dengan sistem hunting. Jadi tidak di satu tempat saja, tapi anggota akan keliling di beberapa daerah rawan terjadinya pelanggaran," jelasnya. 

Perwira balok tiga ini juga mengatakan melalui Operasi Patuh Menumbing 2023, berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara.

"Kami berusaha masyarakat disiplin dalam berkendara, karena aturan ini juga agar menghindari terjadinya atau setidaknya mengurangi dampak jika terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.  

Sementara itu total terdapat 12 sasaran pelanggaran diantaranya melawan arus, contra flow, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunankan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek, tidak menggunakan spion, knalpot brong, lampu utama, rem lampu petunjuk, mengendara atau mengemudi menggunakan handphone/gadget.

Tak hanya itu, ada pula pelanggaran menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimension, ranmor tanpa tnkb atau nrkb palsu dan melampui batas kecepatan.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dua Hari Operasi Patuh Menumbing, Sat Lantas Polresta Pangkalpinang Jaring 110 Pelanggar, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/12/dua-hari-operasi-patuh-menumbing-sat-lantas-polresta-pangkalpinang-jaring-110-pelanggar.