Find Us On Social Media :
Menkominfo Budi Arie Setiadi (dua dari kiri) dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan (paling kanan) dalam konferensi pers soal judi online, Kamis (20/7/2023). (YouTube/KemkominfoTV)

Kominfo Klaim Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia Sejak 2018

Marselus Wibowo Kamis, 20 Juli 2023 | 18:23 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim bahwa mereka telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 di Indonesia.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa dalam satu minggu terakhir saja ada 11.333 konten judi online yang diblokir. Ia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.

Budi Arie meminta agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk memerangi konten judi online dengan cara dengan pro-aktif melaporkan konten tersebut.

Di samping itu, Menkominfo yang baru dilantik awal minggu tersebut juga mengimbau agar msyarakat tidak terjerumus judi online karena ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia.

"Kami meminta dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan digunakan untuk hal produktif," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di saluran YouTube KemenkominfoTV, Kamis (20/7/2023).

Berasal dari luar Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.

"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.

Pria yang akrab disapa Semmy itu merinci, Kominfo memblokir domain website yang dinilai berisi judi online. Kemudian, alamat IP situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selanjutnya, Kominfo memblokir domain website dan aplikasi judi online.

"Rekening yang digunakan oleh situs judi online juga kami blokir. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini (judi online)," lanjut Semuel.

Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Klaim Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia Sejak 2018", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/07/20/16290097/kominfo-klaim-blokir-800000-konten-judi-online-di-indonesia-sejak-2018.