SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), telah menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu atau spesifikasi atas bahan bakar minyak bensin beroktan (RON) 95 dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 mengenai Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E50 yang Dipasarkan di Dalam Negeri).
"Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum di lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/7/2023).
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan RON 95 mengacu pada Lampiran II.
Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023.
Dalam kebijakan itu membahas mengenai Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
"Selanjutnya diatur dalam diktum keenam, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin RON 95 dengan campuran bioetanol 5 persen, sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat ditinjau dan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan pemanfaatannya," kata Agung.
Sejalan dengan Keputusan Dirjen tersebut, PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan Juli akan meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyebutkan uji coba produk BBM baru tersebut akan mulai diberlakukan di bulan Juli tahun ini.
Dadan juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah melakukan kajian sejak 2008 lalu, untuk memastikan pencampuran antara BBM dengan Bioetanol bisa berjalan.
"Kita sudah lama supaya itu bisa berjalan, dari tahun 2008 sudah mulai ada kajian uji coba, dan sempat berjalan namun keekonomian tidak masuk, kemudian berhenti," kata Dadan dalam gelaran Pertamina Research & Innovation Day beberapa waktu lalu.
"Nah sekarang karena Presiden meminta untuk berjalan, kan Perpres sudah ditandatangani, untuk itu mudah-mudahan ini di awal Juli kita bisa melaksanakan (komersialisasi) untuk wilayah yang terbatas," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Spesifikasi BBM Bioetanol, Bensin RON 95 Dicampur Etanol 5 Persen", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/23/084100315/spesifikasi-bbm-bioetanol-bensin-ron-95-dicampur-etanol-5-persen.