SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara. Apabila abai, siap-siap terkena sanksi berupa denda tilang hingga pidana.
Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dokumen ini, merupakan salah satu bukti sah pengendara terkait legal untuk memacu motor atau mobil.
Maka, apabila terdapat razia seperti Operasi Patuh yang digelar selama 10-23 Juni 2023 ini, pengendara yang diberhentikan oleh polisi selalu dimintai untuk memperlihatkan SIM-nya dahulu.
Ketika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, entah dengan alasan apapun termasuk ketinggalan di rumah, akan dikenakan hukuman.
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tetapi biasanya, guna memastikan alasan tersebut pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, hukuman untuk pengendara yang tidak punya SIM akan berbeda.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/23/172100915/ingat-kembali-beda-sanksi-tidak-punya-dan-tidak-bawa-sim.