Find Us On Social Media :
Ilustrasi ekspor. Pemerintah rilis aturan baru soal devisa hasil ekspor (DHE) SDA. (SHUTTERSTOCK)

Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki

Marselus Wibowo Jumat, 28 Juli 2023 | 16:17 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah menyatakan, aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri bukan hanya diterapkan di Indonesia. Aturan penyimpanan DHE di dalam negeri disebut telah diterapkan di Malaysia, Filipina, hingga Turki.

Sebagai informasi, pemerintah telah memperbarui ketentuan mengenai DHE SDA, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan baru ini, pengusaha yang melakukan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dengan nilai minimal 250.000 dollar AS, wajib menempatkan 30 persen DHE, selama sekurang-kurangnya 3 bulan.

"Negara lain pun melakukan hal yang sama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Negara-negara yang telah menerapkan aturan serupa bahkan dinilai memberlakukan ketentuan yang lebih ketat. Misal di Malaysia, Airlangga menyebutkan, batas minimal penyimpanan DHE di Negeri Jiran adalah lebih dari 3 bulan. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengubah 75 persen DHE ke dalam mata uang ringgit.

Kemudian di Thailand, kewajiban simpan DHE diberlakukan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor dengan nilai minimal 200.000 dollar AS. Batas minimal pengenaan ketentuan wajib simpan DHE itu lebih rendah 50.000 dollar AS dari Indonesia.

"Filipina repatriasi hasil ekspor dan mengkonversi setidaknya 25 persen dari hasil ekspor ke dalam peso," ujar Airlangga.

Selanjutnya di Vietnam, DHE harus ditempatkan ke lemabga kredit berlisensi Vietnam. Nilai devisa yang harus ditempatkan bahkan mencapai 100 persen.

Lalu, India mewajibkan pengusaha untuk melakukan repatriasi hasil ekspor selama 9 bulan sejak tanggal ekspor. Terakhir, Turki mewajibkan pengusaha untuk mengkonversi 80 persen DHE ke lira.

Airlangga menyebutkan, penempatan DHE menjadi diperlukan untuk mendongkrak sumber pembiayaan nasional yang menggunakan mata uang asing. Selain itu, penempatan DHE juga akan memperkuat stabilitas moneter negara.

"Jadi yang dijaga bukan bumi, air, beserta tanah, tapi juga hasilnya," ucap Airlangga Hartarto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/28/154419526/bukan-cuma-di-ri-aturan-wajib-parkir-devisa-juga-diterapkan-di-malaysia-hingga.