Find Us On Social Media :
Toyota C-HR Hybrid 2022(KOMPAS.com/ADITYO WISNU) (KOMPAS.COM)

Kewajiban Untuk TKDN Mobil Listrik di Indonesia Mundur, Ini Kata Toyota

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 7 Agustus 2023 | 19:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI berencana memundurkan kewajiban perusahaan otomotif di Indonesia untuk menggunakan komponen lokal sampai 60 persen dalam produksi mobil listrik pada 2024 mendatang.

Dikatakan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, kewajiban yang mencangkup penundaan aturan wajib untuk memakai 60 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) itu akan menjadi 2026.

Terkait wacana itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menanggapinya secara positif. Sebab kebijakan terkait bisa meningkatkan kesiapan industri untuk menuju era kendaraan listrik nasional.

"Adanya kesempatan ini harusnya bisa digunakan untuk para pelaku industri untuk bisa mengembangkan market sejalan dengan pasar, seraya menyiapkan diri untuk meningkatkan lokalisasi ataupun TKDN," katanya kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

"Sejalan dengan hal ini kami melihat bahwa kebijakan itu memberikan kesempatan untuk pengembangan demand yang lebih besar di awal sehingga pada saat sampai ke 2026 mungkin saja industrinya sudah lebih matang di segala aspek," lanjut Anton.

Adapun mengenai dampak popularitas mobil hybrid pada pemunduran penetapan TKDN itu, disebut tidak akan berpengaruh. Bagaimapun juga, setiap model ataupun teknologi pada kendaraan bermotor punya pasarnya masing-masing.

"Kami melihat seharusnya masing masing teknologi akan saling melengkapi pilihan sesuai kebutuhan ya, adanya hybrid, plug-in hybrid maupun BEV dengan kelebihan masing masing bisa membuat konsumen memilih dengan tepat model mobilitas elektrifikasi mereka," tambah dia.

Diketahui TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen

2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen

3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kewajiban TKDN Mobil Listrik di Indonesia Mundur, Ini Kata Toyota", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/07/180100915/kewajiban-tkdn-mobil-listrik-di-indonesia-mundur-ini-kata-toyota.