Find Us On Social Media :
Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bangka Belitung (UBB), Devi Valeriani (ist/Devi Valeriani)

130.440 Kendaraan Menunggak Pajak di Babel, Berakibat Tak Terpenuhinya Pendapatan Daerah

Riska Tri Handayani Selasa, 8 Agustus 2023 | 10:50 WIB

SonoraBangka.id - Data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada 130.440 kendaraan yang menunggak bayar pajak dari tahun 2022 hingga Juli 2023 ini.

Pengamat ekonomi Devi Valeriani menyebutkan, kondisi ini dimaknai bahwa terdapat sejumlah uang dengan nominal sekitar Rp56,73 miliar yang tidak masuk ke kas daerah, atau bisa diartikan tidak terpenuhinya pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Padahal pembayaran pajak kendaraan berkontribusi 80 persen bagi penghasilan asli daerah (PAD)," ujar Devi pada Bangkapos.com, Selasa (8/8/2023).

Devi menyebutkan, permasalahan ini tidak saja terjadi di Bangka Belitung, tetapi secara nasional  data menunjukkan sampai dengan Desember 2022 yang lalu. Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak hanya 56,24 persen. 

"Sementara 43,76% sisanya belum membayar pajak. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah," tambahnya.

Akademisi Fakultas Ekonomi UBB tersebut juga menyebutkan, masih banyaknya pemilik kendaraan yang abai membayar pajak karena beberapa alasan, di antaranya karena kesibukan pekerjaan dan lupa tanggal pembayaran karena bersifat tahunan.

Kemudian ada yang lebih mementingkan membayar cicilan kreditnya ketimbang membayar pajak. Ada juga yang beralasan kendaraannya hanya digunakan di sekitar tempat tinggal, bahkan ada yang beralasan karena kendaraanya sudah tua.

Tak hanya itu, keterbukaan informasi saat ini juga menyebabkan Wajib Pajak enggan membayar pajak karena terpengaruh berita nasional, terkait korupsi yang dilakukan oknum karyawan pajak.

"Dimana ada masyarakat yang masih beranggapan, bahwa ketika membayar pajak maka uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor," kata Devi.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor sebenarnya memiliki kewajiban dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas kendaraan bermotor.

"Pemungutan atas pajak kendaraan bermotor ini dilimpahkan pada pemerintah tingkat daerah, yang mana penetapan tarifnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Hal kecil yang sebenarnya sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat inilah yang kerap kali tidak dipedulikan oleh masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 130.440 Kendaraan Menunggak Pajak di Babel, Berakibat Tak Terpenuhinya Pendapatan Daerah, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/08/130440-kendaraan-menunggak-pajak-di-babel-berakibat-tak-terpenuhinya-pendapatan-daerah.