Find Us On Social Media :
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy ()

Ombusdman Babel Menilai 68 Instansi Pelayanan Publik, Apa Saja Yang Dinilai ?

Ria Kusuma Astuti Senin, 21 Agustus 2023 | 18:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Bangka Belitung tengah dalam proses menilai sebanyak 68 instansi pelayanan publik yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Puluhan intansi ini terdiri dari Pemkab/kota, pemprov, kantor pertanahan dan polres atau polresta di Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Yozar mengatakan jika hasil penilaian ini  bisa menjadi momentum bagi instansi untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Hasil penilaian tentunya dapat menjadi dasar bagi instansi yang bersangkutan dalam melakukan evaluasi pelayanan  publik yang selama ini telah dilakukan," kata Yozar, Senin (21/8/2023).

Penilaian terhadap instansi pelayanan publik ini dimulai awal bulan Agustus, ditandai ketika  digelarnya Workshop Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2023 di Soll Marina Hotel Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

"Penilaian kemungkinan hasilnya pada November 2023 nanti," ujarnya.

Berikut aspek  yang dinilai antara lain aspek kompetensi petugas, aspek standar pelayanan publik, aspek pengelolaan pengaduan dan persepsi pengguna layanan terhadap mal administrasi.

"Hasil penilaian akan dikategorikan dalam berapa kelompok : hijau (tinggi), kuning (sedang), merah (rendah)," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ombusdman Babel Lakukan Penilaian Pada 68 Instansi Pelayanan Publik, Berikut Indikatornya, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/21/ombusdman-babel-lakukan-penilaian-pada-68-instansi-pelayanan-publik-berikut-indikatornya.