Find Us On Social Media :
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah(Satlantas Polresta Surakarta (KOMPAS.COM)

Cara Untuk Melakukan Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sanksi tindak pelanggaran lalu lintas yang sudah berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga saat ini.

Sistem ETLE menggunakan teknologi seperti pantauan lalu lintas dan perangkat elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Data yang terekam oleh kamera atau perangkat lain akan digunakan untuk menghasilkan surat tilang elektronik yang nantinya dikirim langsung kepada pemilik kendaraan yang terkait.

Setelah menerima ETLE biasa diberi waktu sekitar tiga hari untuk melakukan pembayaran denda.

Pelanggar mendapat batas waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi, bisa secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penting untuk diketahui, bila tidak melakukan konfirmasi, sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diberikan batas waktu pembayaran 15 hari, setelah petugas menerbitkan ETLE.

Terdapat beberapa pilihan cara untuk melakukan pembayaran ETLE, mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik :

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI