SonoraBangka.id - Bagi Pelaku Usaha dan Pemilik Gedung Bertingkat Diwajibkan Miliki APAR, Begini Kata Kasatpol PP Pangkalpinang.
Demi mengantisipasi terjadinya kebakaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar mewajibkan setiap pelaku usaha atau pemilik bangunan bertingkat untuk menyiapkan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR).
APAR wajib dimiliki sebagai bentuk antisipasi dini terjadinya kebakaran yang lebih besar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) kota Pangkalpinang Efran menyebut, apalagi saat ini sudah memasuki puncak musim kemarau dimana kebakaran mudah sekali terjadi.
"Dalam rangka mencegah dan juga meminimalisir sebagai antisipasi terjadi kebakaran, kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha hingga gedung-gedung tentunya agar menyiapkan APAR karena musim panas sekarang rawan terjadinya kebakaran," ujar Efran kepada Bangkapos.com, Jumat (1/9/2023).
Ia mengatakan, kewajiban menyiapkan APAR sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja), serta menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan ijin usaha.
Dan Perda No 8 tahun 2004 tentang pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran di wilayah kota Pangkalpinang wajib memiliki Apar.
"Sehingga jika terjadi hal yang tidak di inginkan, masyarakat bisa mengendalikan apabila terjadi kebakaran sambil menunggu petugas pemadam membantu," pungkasnya.
Kata Efran, berbagai upaya sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha untuk menyediakan alat proteksi, sehingga ketika terjadi kebakaran ringan dapat diatasi secepatnya.
"Sosialisasinya dilakukan bagi masyarakat, terutama pengusaha dan pemilik bangunan bertingkat untuk mempunyai alat pengaman dengan tujuan untuk menyelamatkan bangunan sekaligus menekan potensi kebakaran di kota pangkalpinang," tuturnya.
Berbagai sosialisasi penggunaan APAR lanjut Efran, juga sudah sering dilaksanakan.
"Kadang kami yang sengaja datang untuk memberikan sosialisasi, kadang kami yang diundang pihak swasta untuk memberikan edukasi," ujar Efran.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Usaha dan Pemilik Gedung Bertingkat di Pangkalpinang Diwajibkan Miliki APAR, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/01/pelaku-usaha-dan-pemilik-gedung-bertingkat-di-pangkalpinang-diwajibkan-miliki-apar.