SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc kini tidak bisa lagi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sehingga diharuskan memiliki SIM CI.
Motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc cukup beragam. Di Indonesia terdapat berbagai merk dan model. Seperti sport full fairing, motor sport naked, touring, adventure, hingga matik.
Sebagai informasi, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Tapi hingga kini, penerapan SIM C secara nasional belum dilakukan, sebab belum semua Satpas memiliki fasilitas untuk melakukan uji praktek dan uji teori.
Adapun daftar motor gede (moge) di Indonesia dengan kapasitas 250 cc dan 500 cc yang wajib memiliki SIM CI:
1. Honda
- Rebel
- CB500X
2. Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV
3. Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor Himalaya
4. KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
5. Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
6. Cleveland Cyclewerks
- Ace 400
7. SM Sport
- SM3
8. Benelli
- 502C
- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Motor di Indonesia yang Pengendaranya Wajib Pakai SIM C1", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/131200815/daftar-motor-di-indonesia-yang-pengendaranya-wajib-pakai-sim-c1.