Find Us On Social Media :
Kemenkumham Babel (Ist)

20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di DJKI

Riska Tri Handayani Sabtu, 16 September 2023 | 07:19 WIB

SonoraBangka.id - Ada 20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaporkan bahwa hingga Juli 2023, telah tercatat 20 Ekspresi Budaya Tradisional Bangka Belitung sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, yang mencerminkan budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Beberapa contoh Ekspresi Budaya Tradisional asal Bangka Belitung yang telah tercatat meliputi;

Pakaian Pengantin Paksian Pangkalpinang (Kota Pangkalpinang), Memarong (Kabupaten Bangka), Perang Ketupat (Kabupaten Bangka Barat), Nujuh Jerami (Kabupaten Bangka Tengah), dan Beripat Beregong (Kabupaten Belitung).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka dan Lembaga Adat Mapur menggelar Festival Mapur atau Nujuh Jerami di halaman Rumah Adat Masyarakat Dusun Airabik Desa Gunungmuda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Sabtu (24/04/2021) sore hingga malam. (Bangkapos.com/Edwardi) (bangkapos.com)

Pernyataan ini disampaikan oleh Eva Gantini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, saat mengikuti acara Sarasehan Nasional Tahun 2023 dengan tema "Membangun Masa Depan Bangsa Bersama Melalui Kekayaan Intelektual Komunal dalam Pelestarian Budaya dan Pengembangan Ekonomi Wilayah."

Menurut Eva, hingga Juli 2023, terdapat lima provinsi yang mencatatkan jumlah Ekspresi Budaya Tradisional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tertinggi, yaitu:

Perang Ketupat (BANGKA POS/IWAN)

Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti, menjelaskan pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan pengakuan oleh negara lain.

Pusat Data KIK juga bukan hanya pangkalan data, melainkan dapat digunakan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. 

Robinson Sinaga, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menekankan manfaat Kekayaan Intelektual bagi industri pariwisata dan industri kreatif, yaitu melindungi usaha dan produk, serta sebagai alat untuk meningkatkan penghasilan pelaku ekonomi kreatif.

Selama acara Sarasehan Nasional, disampaikan berbagai materi terkait Database Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual dan Pariwisata dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah, serta pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga mengajak Pemerintah Daerah di Bangka Belitung untuk terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di DJKI, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/15/20-ekspresi-budaya-tradisional-babel-dicatat-sebagai-kekayaan-intelektual-komunal-di-djki.