Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.(Kompas.com/Donny Apriliananda) (KOMPAS.COM)

Syarat dan Cara Untuk Ralat BPKB Bila Ada Kesalahan Data atau Penulisan

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 16 September 2023 | 21:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sebagai bukti atau dokumen penting untuk mencatat kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor seperti motor dan mobil, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga harus dipastikan tidak ada kesalahan data atau penulisan pada BPKB.

Apabila terjadi kesalahan data pada BPKB dan tidak segera diurus, maka pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.

Sebagai contoh, kesalahan terletak pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan. Ini terjadi bisa karena pemilik atau petugas kurang teliti dalam memasukkan data.

Perlu diketahui, layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor. Ralat BPKB adalah proses perbaikan data atau penulisan yang salah.

Adapun syarat dan cara melakukan perbaikan BPKB jika terjadi kesalahan data:

Syarat yang harus dilengkapi:

1. BPKB yang akan diralat

2. Faktur pemilik

3. STNK asli

4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

Berikutnya cara untuk mengurus BPKB yang salah, adalah dengan mendatangi dan melaporkan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Setelah selesai, pastikan untuk mengecek kembali data pada bPKB yang baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau ralat BPKB, adalah gratis atau tidak ada pungutan biaya. Sedangkan untuk proses revisi diklaim cuma memakan waktu 30 menit saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Ralat BPKB Bila Ada Kesalahan Data atau Penulisan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/16/175100115/syarat-dan-cara-ralat-bpkb-bila-ada-kesalahan-data-atau-penulisan.