Find Us On Social Media :
Ilustrasi plat nomor pilihan(Grid.id) (KOMPAS.COM)

Masa Berlaku Untuk Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun, tapi Bisa Diperpanjang

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 18 September 2023 | 21:32 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemilik kendaraan dengan pelat nomor cantik harus memahami tentang masa berlaku dan proses perpanjang. Sebab memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat pilihan memiliki batas waktu tertentu.

Sebagai informasi, tarif pembuatan nomor pelat pilihan cukup merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa. Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan yang termahal Rp 20 juta buat satu angka dan tanpa huruf belakang.

Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun.

Kebijakan ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/166/VII 2019 tentang NRKB pilihan.

Sehingga selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK, pemilik kendaraan juga harus menambah biaya pelat nomor pilihan yang besarnya mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Kemudian, penggunaan plat nomor cantik juga mempunyai beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/166/VII 2019 tentang NRKB pilihan, yaitu: