SONORABANGKA.ID - Adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan identifikasi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia. Namun, bila ingin tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau NRKB pilihan.
Pemohon pelat nomor cantik dapat dengan mudah mengatur sendiri NRKB pilihannya, misalnya dengan mengkombinasi satu sampai empat huruf serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Pembuatan nomor cantik secara hukum diperbolehkan, dan terdapat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Syarat pertama yang perlu dilakukan adalah, mengecek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Kemudian buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Selanjutnya, kalau NRKB pilihan bisa digunakan, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Kemudian proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Adapun tarif yang perlu dibayarkan, ketika membuat NRKB telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar tarif pembuatan NRKB:
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Perlu dicatat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Sehingga jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau pelat nomor cantik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/101200715/syarat-dan-tarif-resmi-bikin-pelat-nomor-cantik.