Find Us On Social Media :
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) (KOMPAS.COM)

Alasan Kenapa Bawa STNK Fotokopi Tetap Bisa Untuk Kena Tilang

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 19 September 2023 | 21:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian memiliki database yang merekap semua data kendaraan terkait siapa pemiliknya, status keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tagihan pajak tahunan dan lain sebagainya.

Kini data tersebut bisa diperiksa secara online menggunakan ponsel cukup memasukan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka. Bahkan, bagi petuga kepolisian seharusnya lebih bisa memvalidasi hal tersebut.

Berangkat dari fakta tersebut, muncul anggapan masyarakat bahwa seharusnya fotokopi STNK juga berlaku dan dianggap sebagai surat yang valid mengingat pihak kepolisian memiliki database-nya.

Sebagaimana KTP, kartu asuransi dan sebagainya tetap berlaku walau pemilik hanya bisa menunjukkan fotokopinya. Namun, kenapa hal itu tidak bisa berlaku untuk STNK?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.

“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

“Fotokopi STNK bukan surat resmi yang dimaksud dalam aturan tersebut, sehingga tidak bisa diakui sebagai surat yang sah bahwa motor tersebut legal dioperasikan, jadi itu wujud pelanggaran,” ucap Agus.

Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.

Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Jadi, pengendara yang hanya bisa menunjukkan fotokopi STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum sehingga petugas bisa saja melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kenapa Bawa STNK Fotokopi Tetap Bisa Kena Tilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/151200015/alasan-kenapa-bawa-stnk-fotokopi-tetap-bisa-kena-tilang.