SONORABANGKA.ID - Adalah Mutasi kendaraan merupakan proses administratif yang perlu dilakukan pemilik yang akan pindah domisili secara permanen.
Bagi sebagian orang, mengurus mutasi kendaraan dirasa memakan banyak waktu. Tapi sebenarnya prosedurnya cukup mudah dan tidak rumit.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika akan melakukan mutasi motor dan tahapan pengecekan fisik oleh petugas.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
- Kuitansi pembelian motor dilengkapi materai Rp 10 ribu
Kemudian untuk tahapan mutasi motor di Samsat asal, sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru
Selanjutnya untuk cara mutasi motor di Samsat tujuan:
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Untuk biaya mutasi dan balik nama motor yang meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelt baru, dan BPKB baru.
Tarif yang diberikan berbeda-beda setiap daerah atau provinsi, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/10/101200915/cara-dan-syarat-lengkap-mengurus-mutasi-kendaraan-di-samsat.