Find Us On Social Media :
Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.(ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka) (KOMPAS.COM)

Nekat Menggunakan Pelat Dinas Polri Palsu, Bisa Didenda sampai Rp 2 Miliar

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 17 Oktober 2023 | 21:45 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Media sosial kembali dihebohkan oleh aksi arogan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengemudi agresif, bahkan melakukan tindak pengancaman.

Aksi tersebut direkam dan disebarkan melalui akun @jakut.info di laman Instagram. Berdasarkan keterangan perekam, insiden ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) dini hari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Mayoritas warganet menduga kalau pengendara adalah oknum Polisi, karena memasang pelat dinas Polri di mobil miliknya.

Tapi ternyata anggapan tersebut keliru, sebab berdasarkan hasil investigasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, ditemukan fakta jika pelat dinas Polri milik oknum tidak terdaftar, alias palsu.

Oknum yang terlibat juga bukanlah seorang anggota kepolisian, melainkan hanya warga sipil biasa yang menggunakan pelat palsu.

Informasi ini dipastikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

“Nomer registrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang (mengaku anggota),” kata Eka.

Kasus pengendara dengan pelat dinas palsu semacam ini juga cukup sering terjadi dan dijumpai di jalan. Seperti pada bulan Mei 2023, juga melibatkan oknum yang mengaku-ngaku anggota Polisi.

Eka menjelaskan, tindakan semacam itu dianggap sebagai pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.

“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Pakai Pelat Dinas Polri Palsu, Bisa Didenda sampai Rp 2 Miliar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/171200215/nekat-pakai-pelat-dinas-polri-palsu-bisa-didenda-sampai-rp-2-miliar.