Find Us On Social Media :
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni (Sonorabangka.id/ Yudi)

Jelang Kampanye Pemilu, KPU Babel Gelar Sosialisasi PKPU No 20 Tahun 2023 ke Sejumlah Awak Media

Yudi Wahyono Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:53 WIB

SONORABANGKA.ID - KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Jumat (20/10/2023).

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat KPU Babel ini diikuti oleh sejumlah perwakilan media masa mulai dari media cetak, elektronik dan online di Provinsi Bangka Belitung.

Seperti diketahui, tahapan kampanye pemilu rencananya akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni, mengatakan sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi atas perubahan PKPU yang memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

"Meski saya yakin rekan-rekan media sudah dapat informasi itu, tapi kami perlu menyampaikan adanya penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye ini," ujar Deni kepada rekan media, Jumat (20/10/2023) sore.

Deni juga menambahkan, meski kampanye di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh peserta pemilu yang melakukan kampanye.

"Karena fasilitas itu boleh digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak," tuturnya.

"Karena penetapan DPT (daftar pemilih tetap) itu tanggal 3 November 2023, tapi kampanye dimulai tanggal 28 November. Ada jeda waktu sekitar 25 hari, jadi saya mengajak untuk mengawasi dan mengimbau agar tidak ada yang curi start (kampanye)," pungkasnya.