Find Us On Social Media :
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023) (KOMPAS.com)

OJK Bakal Kelompokkan Asuransi Berdasar Modal

Marselus Wibowo Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:44 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis Peraturan OJK (POJK) soal permodalan asuransi. Beleid ini akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan modal yang dimiliki, tak ubahnya seperti bank.

Pengelompokan itu disebut dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Adapun beleid tersebut ditargetkan akan rampung paling lambat tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, nantinya KPPE ini akan mirip dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di perbankan.

Ogi mengungkapkan, dalam POJK tersebut, KPPE dikelompokkan menjadi dua berdasarkan nilai ketercukupan modal yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tersebut.

”Ada KPPE 1 ada KPPE 2. Nanti yang lebih kompleks dan high risk hanya bisa dilakukan KPPE 2. Kita ikut pola bank KBMI, pemenuhan permodalannya kita buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2, 2028,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ogi mengungkapkan, jika berusahaan asuransi belum mampu untuk menjalankan ketentuan modal minimal, maka perusahaan asurasi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Tidak berbeda dengan perbankan, konsep KUPA secara teknis mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB).

”Anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Nantinya, harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” lanjut Ogi.

Ogi menambahkan, KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk para anggotanya tidak ditetapkan batasan kepemilikan modalnya. Tetapi, induknya harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Sebagai informasi OJK menargetkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimum sebesar Rp 500 miliar yang ditargetkan pada 2026. Selanjutnya, modal minimum itu akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan dinaikkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun di 2026. Kemudian, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Bakal Kelompokkan Asuransi Berdasar Modal, Ini Bocorannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/24/083900926/ojk-bakal-kelompokkan-asuransi-berdasar-modal-ini-bocorannya.