SONORABANGKA.ID - Sebanyak 54 pasang pengantin mengikuti pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diselenggarakan secara bersama oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang di OR Gedung Tudung Saji Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu, 01 November 2023.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Walikota Pangkalpinang diwakili Asisten III Setdako, Agusfendi didampingi Kabag Kesra, Haris Munandar dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi beserta Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Husniadi tersebut berlangsung khidmat, terlihat para peserta antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan legalitas atas pernikahannya itu.
"Banyaknya peserta istbat nikah, yang sebelumnya tercatat mencapai angka hingga 400 lebih pasang pengantin, yang kemudian setelah melalui proses verifikasi menyisakan hanya 54 pasang ini, merupakan bukti nyata bahwa seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Pangkalpinang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal pencatatan peristiwa pernikahan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas H. Firmantasi dalam sambutannya pada acara tersebut.
Artinya, beliau melanjutkan, apabila pasangan pengantin tidak memiliki kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan aturan, maka KUA pun tidak bisa melakukan proses pencatatan pernikahannya.
"Hal ini juga merupakan bukti keseriusan Kemenag Pangkalpinang melalui unit kerja dibawahnya, yakni KUA dalam menjalankan 7 Program Prioritas Kementerian Agama, salah satunya Revitalisasi KUA. Dimana KUA bukan hanya sekedar tempat pelaksanaan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama, dengan menghadirkan layanan yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, seperti pencatatan peristiwa pernikahan secara kolektif setelah melalui proses istbat nikah terpadu ini," jelasnya.
Dilanjutkannya, hal ini juga merupakan bentuk solusi atas keprihatinan Walikota Pangkalpinang yang melihat masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah, yang berimbas pada status data dan dokumen administrasi kependudukan lainnya. Sehingga beliau pun berinisiatif mengajak Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk melaksanakan kegiatan ini guna mempermudah masyarakat.
"Semoga dengan kegiatan ini, pelaksanaan pencatatan peristiwa pernikahan yang dilakukan dengan baik dan benar, sesuai dengan syariat Islam dan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah sebagai Ulil Amri, dapat mendatangkan keberkahan, serta terwujud rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan warohmah." pungkasnya.