Find Us On Social Media :
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Masa Jabatan Tinggal 9 Hari, DPRD Belum Juga Terima Nama Pj Wali Kota

Riska Tri Handayani Senin, 6 November 2023 | 15:01 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang tinggal 9 hari kagi berakhir.

Terhitung tanggal 15 November nanti, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil tidak lagi menjabat selaku kepala daerah.

Namun, meski tingga beberapa hari lagi, rupanya DPRD Kota Pangkalpinang hingga kini belum menerima nama penganti Maulan Aklil tersebut.

Demikin hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua DPRD Kota PangkalpinangAbang Hertza, kata Hertza, sampai hari ini, Senin (6/11/2023) DPRD belum menerima nama Pj Wali Kota Pangkalpinang

Padahal hari ini, kata Hertza, DPRD Pangkalpinang telah mengelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Masa Jabatan 2018-2023.

"Sampai dengan hari ini, saya selaku ketua DPRD Kota Pangkalpinang belum mendapatkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri, berkaitan dengan siapa yang bakal mengisi Pj Wali Kota Pangkalpinang," sebut Hertza kepada awak media usai rapat Paripurna, Senin (6/11/2023).

Kata Hertza, mestinya pihak pemerintah pusat sudah mengantisipasi kekosongan jabatan Wali Kota Pangkalpinang ini.

"Tanggal 15 November itu kita tau Wali Kota Pangkalpinang sudah berakhir masa jabatannya, sehingga ditanggal tersebut sudah ada serah terima jabatan Wali Kota dengan Pj Wali Kota Pangkalpinang yang ditunjuk pemerintah pusat," terangnya.

Menurutnya, tanggal 15 November nanti mestinya sudah ada nama Pj Wali Kota Pangkalpinang, dan tidak boleh ada kekosongan jabatan. 

"Tidak boleh ada kekosongan, sekalipun itu barang saru haripun, saya pikir pemerintah pusat sudah mengantisipasi ini. Kita berharap satu atau dua hari ini ada keputusan daru Kemendagri," tuturnya.

Dia berharap, selaku warga Pangkalpinang dan mewakili masyarakat, Pj Wali Kota Pangkalpinang nanti adalah orang yang mengerti dan tau kebutuhan dan paham bagaimana keinginan warga.

"Tongkat estafet ini harus diteruskan, Pj Wali Kota tidak harus  berhenti melakukan pembangunan di Pangkalpinang, atau stop dengan program sendiri kita sudah ada aturan main yang mengacu pada RPJMD," pungkasnya.

"Saya berharap sebagai warga dan mewakili aspirasi masyarakat, Kemendagri memutuskan ini dengan bijak. Yang mengerti pangakalpinang dan mempunyai misi membangun pangkalpinang," tambahnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Masa Jabatan Wali Kota Pangkalpinang Tinggal 9 Hari, DPRD Belum Juga Terima Nama Pj Wali Kota, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/06/masa-jabatan-wali-kota-pangkalpinang-tinggal-9-hari-dprd-belum-juga-terima-nama-pj-wali-kota.