SONORABANGKA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendapatkan penghargaan Perlindungan Konsumen.
Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyerahkan secara langsung penghargaan perlindungan konsumen kepada Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini di wakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs Yunan Helmi MSi, Jumat (10/11) di Pullman Bandung Grand Central Kota Bandung, Jawa Barat.
Kehadiran Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs Yunan Helmi di dampingi langsung oleh tokoh perlindungan konsumen yaitu Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam.
Usai menerima penghargaan, Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan untuk masyarakat atas partisipasi dan peran sertanya terhadap penyelanggaraan perlindungan konsumen.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat dan pemerintah provinsi. Penghargaan ini diberikan untuk kita semua,” katanya.
Selain itu, dirinya menjabarkan bahwa penganugerahaan penghargaan perlindungan konsumen ini diberikan dalam upaya mendorong agar program – program perlindungan konsumen terus berjalan.
Kedepannya juga, masyarakat selaku konsumen lebih memahami tentang perlindungan konsumen dan terus meningkatkan kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang dan jasa yang beredar yang tidak memenuhi standar, sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Hal Itu bertujuan, untuk memotivasi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global. Sehingga Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Tertib dapat terlaksana.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung telah melakukan berbagai upaya dalam melakukan peningkatan perlindungan konsumen yaitu dengan mengaktifkan kembali BPSK dan LPKSM.
Selain itu, rutin melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta pengawasan berdagangan yaitu bahan pokok, pupuk, bahan berbahaya dan minuman beralkohol di kabupaten dan kota, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“kami juga rutin melakukan edukasi terkait undang-undang No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, kepada konsumen dan pelaku usaha melalui pos layanan pengaduan konsumen dan edukasi ke sekolah-sekolah setingkat sma dan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/ kota se Bangka Belitung,” tuturnya.
Dengan penghargaan ini, dirinya berharap semoga dimasa yang akan datang konsumen di Provinsi Bangka Belitung menjadi konsumen cerdas dan konsumen yang berdaya.
Sementara itu Subkor Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menegaskan bahwa Disperindag mendirikan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern di Babel dan menyiapkan layanan pengaduan konsumen untuk masyarakat Babel dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung.
Untuk diketahui provinsi yang mendapatkan penghargaan perlindungan konsumen diantaranya, Jawa barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi dan Bangka Belitung. (Humas Disperindag Babel)