SonoraBangka.id - Memasuki akhir tahun 2023, realisasi pajak daerah tahun 2023 Kota Pangkalpinang sudah terealisasi sebesar 90,58 persen, atau senilai Rp105.978.774.587.
Realisasi 90,58 persen itu dari target yang ditetapkan senilai Rp117.000.000.000.
Dari 10 jenis pajak, ada lima capaian pajak tertinggi yakni pajak hotel sebesar Rp5.083.543.379 atau terealisasi 95,92 persen dari target Rp5.300.000.000.
Kemudian pajak restoran sudah terealisasi 94,88 persen atau Rp.23.246.081.394, dari target yqng ditetapkan sebesar 24.500.000.000.
Pajak parkir terealisasi 92,53 persen dari target Rp750.000.000, pajak bumi dan bangunan sudah terealisasi 91,56 persen dari target Rp16.000.000.000, Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPTHB) sudah terealisasi 91,18 persen dari target Rp24.500.000.000.
Sementara, pajak yang masih kurang yakni pajak gedung walet yakni baru terealisasi 52,20 persen dari target Rp100.000.000.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin menyebut, pihaknya hingga kini masih terus berupaya hingga akhir tahun nanti target pajak daerah dapat tercapai.
"Meski tinggal dua bulan lagi, kami tetap optimis pajak daerah tahun 2023 ini dapat tercapai bahkan melebihi target yang telah kita tetapkan," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (17/11/2023).
Bahkan kata Yasin, pihaknya berupaya melebihi target yang telah ditetapkan itu. Beberapa sektor pajak unggulan semakin membaik, dan pajak yang masih kurang akan terus digenjot agar bisa melebihi target.
Terlebih kini pajak bumi dan bangunan (PBB), lanjut Yasin sudah semakin meningkat setelah ada program pemutihan hingga Agustus kemarin.
"Hal ini tidak terlepas dari keputuhan masyarakat dengan membayarkan pajaknya," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Realisasi Pajak Kota Pangkalpinang Sudah 90,58 Persen, Pajak Hotel Jadi Penunjang , https://bangka.tribunnews.com/2023/11/17/realisasi-pajak-kota-pangkalpinang-sudah-9058-persen-pajak-hotel-jadi-penunjang.