Find Us On Social Media :
Ketua SPSI Babel, Darusman (Dok/Darusman )

Darusman: Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 Tak Sampai 5 Persen

Riska Tri Handayani Senin, 20 November 2023 | 13:26 WIB

SonoraBangka.id - Darusman, selaku Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.

Darusman menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pembahasan mengenai UMP Babel tahun 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu, bisa dipastikan jika kenaikan UMP tak sampai 5 persen.

"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itu kan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel). Tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Meski begitu, belum mau merinci besaran kenaikan UMP Babel 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur.

"Intinya Jumat minggu kemarin itu sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota. Tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur," tambahnya.

Ia juga menambahkan, meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah. Namun menurutnya pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Yang jelas kecewa ya kecewa tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga.

Disitu kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan. Tapi yang jelas itu prodak rezim, bukan hasil dari SPSI," tuturnya.

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP

"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen. Sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," pungkas Darusman.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 Tak Sampai 5 Persen, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/20/kenaikan-ump-bangka-belitung-2024-tak-sampai-5-persen.