SONORABANGKA.ID - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Warkamni melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kep. Babel dengan warga Desa Sumber Jaya Permai (Trans 4) Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan yang juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi pada petang hari Sabtu (28/10) itu, dipergunakan anggota DPRD Dapil Bangka Tengah tersebut untuk menyebarluaskan informasi perda dengan memotivasi dan mengingatkan kembali anggota masyarakat, tentang penting nya memahami dengan benar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Ini penting, demi kemajuan pendidikan di daerah kita. Perda ini mengizinkan masyarakat untuk berperan aktif. Mulai dari perencanaan, monitoring hingga evaluasi. Pemerintah juga memberikan penghargaan untuk yang berprestasi." Ujar nya.
Masih menurut pria yang terkenal ramah dan murah senyum ini, keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pembangunan dunia kependidikan daerah yang lebih baik diakomodir dengan jelas dalam pasal 30.
Demikian halnya dengan sumber pembiayaan pendidikan yang berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber utama adalah 20 % (dua pulah persen) berasal dari jumlah Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
Kehadiran legislator tingkat provinsi yang melaksanakan penyebarluasan informasi perda (Sosialisasi) disambut baik warga Sumber Jaya Permai, terkhusus bagi mereka yang berkegiatan di sektor pendidikan.
"Kami sangat berterimakasih dan menyambut dengan baik kehadiran beliau disini. Ada banyak informasi yang kami dapatkan terkait dengan perda ini. Akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di desa ini di kemudian hari." Tutup, Ustadz Supardi. Penggiat pendidikan di Sumber Jaya Permai.