Find Us On Social Media :
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Pangkalpinang, Margarita (Istimewa)

Mau Tahu? Ini 12 Lokasi Kampanye Rapat Umum yang Diperbolehkan KPU Kota Pangkalpinang

Riska Tri Handayani Selasa, 28 November 2023 | 07:29 WIB

SonoraBangka.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan 12 lokasi yang diperbolehkan untuk digelarnya Kampanye Rapat Umum di wilayah Pangkalpinang.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita mengatakan lokasi Kampanye Rapat Umum di wilayah Pangkalpinang itu tersebar beberapa Kecamatan, mulai dari wilayah Gerunggang di Lapangan Bola Belakang lapas Tuatunu dan Lapangan Bola teratai Kacang Pedang.

"Untuk Kecamatan Bukit Intan Kampanye Rapat Umum itu hanya diperbolehkan di Lapangan Depan Kantor Kelurahan Semabung Lama, Kawasan Grand Bangka City (GBC) Kelurahan Semabung Iama, dan Lapangan Bola Pasir Putih," ujar Margarita, Senin (27/11/2023).

Margarita melanjutkan, untuk Kecamatan Gabek terdapat tiga lokasi Kampanye Rapat Umum mulai dari Lapangan Bola Selindung, Terminal Selindung, Tugu Ketem Remangok dan Area Stadion Depati Amir.

"Sementara Pangkalbalam Lapangan Bola Pasir garam sedangkan Kecamatan Rangkui berada di Lapangan Bola Parit Lalang dan lapangan Bola SD Negeri 16. Sedangkan untuk Kecamatan Girimaya dan Taman Sari kami tidak merekomendasikan lokasi Kampanye Rapat Umum tersebut," tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyebutkan, peserta Kampanye Rapat Umum untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan terutama soal waktu pelaksanaan yang hanya boleh dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.

"Tentu dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Kemudian peserta Kampanye Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian ataupun melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga berpesan agar peserta Pemilu ketika Kampanye Rapat Umum, tidak memberikan biaya transportasi atau uang makan dan minum atau materi sejenis berbau money politik.

"Kemudian untuk STTP (Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu) dapat diurus di kepolisian, berdasarkan jadwal kampanye yang ditetapkan pihak KPU," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah 12 Lokasi Kampanye Rapat Umum yang Diperbolehkan KPU Kota Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/27/inilah-12-lokasi-kampanye-rapat-umum-yang-diperbolehkan-kpu-kota-pangkalpinang.