Find Us On Social Media :
Ratusan kendaraan pick up atau mobil bak terbuka yang melintas di jalan protokol Selatan Purbalingga, Jawa Tengah diberhentikan oleh petugas pos pengamanan Simpang Sireongge, Selasa (27/6/2017).(KOMPAS.com/Iqbal Fahmi) (KOMPAS.COM)

Mobil Pikap Dilarang Untuk Angkut Orang, Berbahaya dan Melanggar Aturan

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 28 Desember 2023 | 20:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Menikmati libur Tahun Baru 2024 bersama keluarga atau kerabat menggunakan kendaraan pribadi sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat di Indonesia.

Bahkan beberapa masyarakat menggunakan mobil pikap untuk liburan ke tempat wisata terdekat, sehingga kendaraan yang biasanya digunakan mengangkut barang dialihfungsikan menjadi angkutan orang.

Tanpa disadari perilaku tersebut sangat berbahaya, dan perlu diperhatikan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang bisa membawa potensi risiko tertentu.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, orang yang masih naik pikap di bagian bak tidak memikirkan apa bahaya yang bisa terjadi.

“Mereka berpikir sangat simpel, kenapa harus susah kalau bisa mudah. Jadi katika berpikir soal keselamatan, banyak sekali pertimbanngan, sehingga terlihat merepotkan,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bak belakang pikap yang didesain untuk membawa barang, apabila digunakan mengangkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.

“Bak pikap tidak ada safety belt, risikonya bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbanga. Lalu bak pikap tidak dilengkapi pelindung atap, jadi penumpang rawan terkena terpaan angin,” ujar Sony.

Kemudian, di bak pikap tidak ada batas aman duduk sempurna. Sehingga bisa dibilang, orang yang baik di bak pikap bagaikan terombang-ambing, sangat gampang terlempar atau jatuh keluar dari bak saat sedang berjalan.

Selain berbahaya, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut orang juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.

Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pikap Dilarang Angkut Orang, Berbahaya dan Melanggar Aturan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/28/101200915/mobil-pikap-dilarang-angkut-orang-berbahaya-dan-melanggar-aturan.