Find Us On Social Media :
Polisi menenangkan pengendara motor yang emosi saat kena tilang uji emisi di Jakarta Barat (Kompas.com/Daafa Alhaqqy) (KOMPAS.COM)

Begini Cara Membayar Denda Tilang Secara Online

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 15 Januari 2024 | 21:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Saat ini pembayaran denda tilang bisa dibayar secara online dengan mudah lewat HP.

Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang cuma perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang secara online lewat hp:

1. Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda

3. Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran

4. Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar

5. Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran

6. Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia

7. Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Kemudian, yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Membayar Denda Tilang Secara Online", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/091200015/begini-cara-membayar-denda-tilang-secara-online.