Find Us On Social Media :
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan(policefoundation.org) (KOMPAS.COM)

Ada Aturan Baru Untuk Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 16 Januari 2024 | 16:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Belum lama ini budayawan Sujiwo Tejo menyampaikan kritik terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Menindak lanjuti kritikan tersebut, Polri memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen. Perintah ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Trunoyudo, dikutip dari Humas Polri, Senin (15/1/2024).

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang cuma bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lain nya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” tulis kutipan telegram tersebut.

Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.

Adapun untuk warna rotator sudah tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/16/062200415/ada-aturan-baru-lampu-rotator-mobil-kendaraan-dinas-polri.