Find Us On Social Media :
Ilustrasi mobil listrik, kendaraan listrik. (SHUTTERSTOCK/MIKE FLIPPO) (KOMPAS.COM)

Mobil Listrik Impor Resmi Bebas PPnBM, Ini Untuk Ketentuannya

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 26 Februari 2024 | 20:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah resmi membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) maupun terurai alias completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Aturan tersebut diperkuat regulasi yang dirilis Kementerian Keuangan RI, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Namun kemudahan dimaksud cuma untuk kendaraan yang memenuhi syarat dari Menteri yang menyelenggarakan urusah pemerintahan pada bidang investasi, atau dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM.

Diketahui, pada 29 Desember 2023 lalu Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.

Syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.

Serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum yang sudah ditentukan.

Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Februari 2024 oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan 15 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Listrik Impor Resmi Bebas PPnBM, Ini Ketentuannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/26/162637415/mobil-listrik-impor-resmi-bebas-ppnbm-ini-ketentuannya.