Find Us On Social Media :
Bea Cukai Jember memberikan NPPBKC untuk dua pengusaha rokok di Jember agar membantu jalannya usaha dan penyerpaan tenaga kerja di sekitar masyarakat. trash (DOK. Humas Bea Cukai)

Dukung Industri Rokok, Bea Cukai Layani NPPBKC untuk 2 Perusahaan di Jember

Marselus Wibowo Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB

SonoraBangka.ID - Bea Cukai memberikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Jember.

NPPBKC tersebut diberikan kepada dua pengusaha cukai, yaitu PT Rekan Usaha Sejahtera dan PR Arip Sugiarto.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, pemberian NPPBKC itu dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar. 

“Bagi yang belum tahu, NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” ujarnya dalam siaran pers,” katanya Kamis (29/2/2024).

Asep mengatakan itu dalam penyerahan NPPBKC pada Jumat (23/2/2024).

Bea Cukai siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai karena dokumen legal tersebut mudah didapatkan.

Selain itu, NPPBKC dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja hingga jalannya usaha di sektor cukai tersebut. 

Perwakilan direksi PT Rekan Usaha Sejahtera berterima kasih kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi terkait pemberian NPPBKC tersebut. 

“Hasilnya kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal,” ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukung Industri Rokok, Bea Cukai Layani NPPBKC untuk 2 Perusahaan di Jember", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/02/29/154617426/dukung-industri-rokok-bea-cukai-layani-nppbkc-untuk-2-perusahaan-di-jember.