SONORABANGKA.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya Memimpin Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/2024).
Bangun Jaya menyampaikan dalam rapat paripurna, anggota DPRD yang mendatangani daftar hadir sebanyak 16 orang, tidak hadir karena sakit nihil, izin 2 orang dan tanpa keterangan 12 orang.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang telah memenuhi korum, sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa agenda hari ini adalah rapat paripurna ke 12 masa persidangan 2 tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan acara pokok penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda yang diajukan.
Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
1. Raperda tentang registrasi surat tanah.
2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.